
Rujukan hukum membawa detail yang sangat spesifik, jadi formatnya perlu lebih tertib daripada sumber umum. Satu angka yang salah bisa membuat pembaca salah menemukan dokumen yang dimaksud.
Saat menulis daftar pustaka dari peraturan perundang-undangan, Anda perlu menjaga urutan nomor, tahun, judul, dan sumber resmi penerbitannya.
Kalam Practica Media menyarankan Anda menggunakan sumber negara atau lembaga resmi agar validitasnya terjaga.
Struktur Dasar Sumber Hukum
Cantumkan jenis peraturan, nomor, tahun, judul lengkap, dan sumber resmi publikasinya. Bila tersedia, tambahkan tautan ke portal hukum resmi.
Contoh Sitasi Peraturan
Republik Indonesia. (2023). Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Bank Tanah. JDIH Setneg.
Format seperti ini membantu pembaca memahami bahwa sumber yang dirujuk bersifat normatif dan berasal dari dokumen hukum resmi.
Ringkasan Penulisan Hukum
| Elemen | Keterangan |
|---|---|
| Jenis peraturan | PP, UU, Perpres, atau lainnya |
| Nomor dan tahun | Wajib akurat |
| Judul lengkap | Sebaiknya tidak dipendekkan |
| Sumber resmi | Portal JDIH atau lembaga terkait |
Untuk rujukan lanjutan, Anda juga bisa memeriksa panduan resmi di portal peraturan BPK serta membandingkannya dengan sumber editorial di Kalam Practica Media. Jika Anda sedang menyiapkan artikel jurnal, halaman Call for Paper juga relevan untuk dibaca.
Bagaimana Cara Menghubungi Kami?
📞WA/Telp: +62 821-1521-6307 (Editor)
📩 Email: [email protected]
🌐 Website: www.kalampractica.com
FAQ
Apakah semua peraturan harus disitasi?
Ya, jika Anda menggunakannya sebagai dasar argumen.
Perlu nomor lembaran negara?
Tergantung gaya sitasi dan standar kampus.
Bolehkah memakai portal resmi?
Sangat dianjurkan.




