Cara Menulis Daftar Pustaka dari Peraturan Perundang-undangan

Cara Menulis Daftar Pustaka

Rujukan hukum membawa detail yang sangat spesifik, jadi formatnya perlu lebih tertib daripada sumber umum. Satu angka yang salah bisa membuat pembaca salah menemukan dokumen yang dimaksud.

Saat menulis daftar pustaka dari peraturan perundang-undangan, Anda perlu menjaga urutan nomor, tahun, judul, dan sumber resmi penerbitannya.

Kalam Practica Media menyarankan Anda menggunakan sumber negara atau lembaga resmi agar validitasnya terjaga.

Struktur Dasar Sumber Hukum

Cantumkan jenis peraturan, nomor, tahun, judul lengkap, dan sumber resmi publikasinya. Bila tersedia, tambahkan tautan ke portal hukum resmi.

Contoh Sitasi Peraturan

Republik Indonesia. (2023). Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Bank Tanah. JDIH Setneg.

Format seperti ini membantu pembaca memahami bahwa sumber yang dirujuk bersifat normatif dan berasal dari dokumen hukum resmi.

Ringkasan Penulisan Hukum

ElemenKeterangan
Jenis peraturanPP, UU, Perpres, atau lainnya
Nomor dan tahunWajib akurat
Judul lengkapSebaiknya tidak dipendekkan
Sumber resmiPortal JDIH atau lembaga terkait

Untuk rujukan lanjutan, Anda juga bisa memeriksa panduan resmi di portal peraturan BPK serta membandingkannya dengan sumber editorial di Kalam Practica Media. Jika Anda sedang menyiapkan artikel jurnal, halaman Call for Paper juga relevan untuk dibaca.

Bagaimana Cara Menghubungi Kami?

Scan the code

📞WA/Telp: +62 821-1521-6307 (Editor)
📩 Email: [email protected]
🌐 Website: www.kalampractica.com

FAQ

Apakah semua peraturan harus disitasi?

Ya, jika Anda menggunakannya sebagai dasar argumen.

Perlu nomor lembaran negara?

Tergantung gaya sitasi dan standar kampus.

Bolehkah memakai portal resmi?

Sangat dianjurkan.